Cabuli Bocah 10 Tahun, Pria di Samboja Dibekuk Polisi

img

(istimewa)

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Seorang anak berusia 10 tahun di Samboja alami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh P (57), Senin (10/10/2022).


Pelaku tersebut merupakan penjaga kebun, yang lokasinya tidak jauh dengan rumah korban.


Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengatakan, kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orang tuanya. Ketika korban tidur ada seorang yang berbaring disebelah korban sambil mencium dan meraba tubuh korban. Saat itu korban ingin berteriak, namun mulut korban dibungkam oleh pelaku.


"Pelaku masuk melalui jendela rumah, mungkin dia (pelaku) melihat celah yang pas tidak ada orang tuanya, masuk lah dia dari jendela kamar korban, korban ini sudah diintai terus oleh pelaku," kata Yusuf kepada Poskotakaltimnews, Selasa (11/10/2022).


Lanjut dia, atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada Polsek Samboja.


"Kami dapat laporan dari Ibu korban, bahwa anaknya menjadi korban pencabulan di rumahnya sendiri. Polisi langsung mendatangi TKP dan membekuk pelaku," ungkapnya

Kepada Polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan, dengan alasan tergoda dengan korban, sehingga gerak gerik korban diamati dan menemukan kesempatan, yang pada akhirnya melakukan tindakan pencabulan.


"Pengakuan pelaku baru 1 kali melakukan pencabulan tersebut. Kami  memproses lebih lanjut atas kejadian ini," sebutnya


Sementara korban telah dilakukan pendampingan psikologi, agar psikolognya tidak alami trauma berat. Pendampingan terhadap korban pencabulan dilakukan oleh, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar.

"Korban sempat trauma kemarin, ini kita minta dilakukan pendampingan kepada pihak terkait," jelasnya.


Dirinya juga menghimbau kepada para orang tua, untuk menjaga putra putrinya, intinya melakukan pengawasan ketat kepada anak. Apabila ada hal hal yang mencurigakan bisa segera untuk melaporkan ke Polsek terdekat.

Sementara pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No 35/2014, tentang perubahan atas UURI No 23/2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)